Posted by : Unknown Thursday, 5 January 2017


Besaran kenaikan pajak tahunan sepeda motor dipastikan minimal 25.000. Sekarang ada tambahan biaya stempel pengesahan STNK sebesar 25.000, padahal sebelumnya biaya ini tidak ada.
Bisanya komponen pajak tahunan adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditambah SWDKLJ (Sumbangan Asuransi Kecelakaan) dan dibeberapa daerah ada tambahan parkir berlangganan.

PKB+SWDKLLJ = Pajak Tahunan.


Dengan adanya biaya stempel pengesahan STNK yang nilainya 25.000/stempel. Maka jelas Pajak Kendaraan bermotor akan naik minimal 25.000. Sedangkan PKB besaran kenaikan akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi karena dana masuk ke Kas Provinsi, apakah akan naik? biasanya tiap tahun naik 2-3%.

Yang bikin R2B heran, apa effort / biaya produksi stempel hingga dihargai 25.000 rupiah per gedok? 25.000 ini akan masuk ke kas negara bukan Provinsi atau Kabupaten.


Saat ini BBM sudah tidak disubsidi lagi, malah dikenakan pajak BBM.

Lalu pemerintah mencari lagi cara memungut duit warganya melalui kenaikan harga pada Pendapatan Negara Bukan Pajak seperti STNK, BPKB dan Plat Nomer. Masih kurang kayaknya, lalu sekarang bikin pungutan baru, stempel pengesahan STNK.

Saya kok merasa, seperti “Pungut uang warga sebanyak-banyaknya, lalu kurangi subsidi.” Apa memang begitu ya broo?

Ah 25.000 kok gak penting, cuma segitu aja ngeluh?

Lha pemerintah klo disambati jalan berlubang juga diem aja. Mending klo lubangnya cuma segede telor mata sapi, lha ini segede telor matahari masih aja diem.

Itu tanggung jawab kabupaten? iya betul. Tapi DAU pembangunan Kabupaten juga berasal dari APBN yang salah satu sumbernya dari STNK/BPKB motormu. Lha mbok ya DAU-nya ditambahi kan rakyat makin banyak dipunguti macam-macam biaya.

Iya mas tapi dananya bocor ini lhoo? Perasaan Presiden saya bukan Prabowo deh. :mrgreen:

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Powered by Blogger.

- Copyright © Tips-tips tenteng PC -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Laruku -